Saya sangat terkejut sekali mendengar judul di atas…. mari kita simak fakta dan kebenarannya tentang anak 6 tahun yang boleh dinikahkan.
Persoalan pernikahan atau perkawinan antara pria dan wanita yang masih di bawah umur alias anak-anak juga menjadi pembahasan serius di kalangan Ulama, Kiai dan peserta Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-32 di Makassar. Malah, Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi’iyyah memutuskan membolehkan pernikahan awal tersebut.
“Kawin gantung adalah mengikat antara dua manusia, pria dan wanita yang masih kecil atau di usia yang secara agama dimaksudkan agar saat mereka dewasa tetap pada pasangannya dan tidak berjodoh dengan orang lain,” ujar KH Syaufuddin Amsir (Ketua Komisi Bahtsul Masa’il Diniyyah Waqi’iyyah) dalam keterangan persnya di Muktamar NU ke-32 di Asrama Haji Sudiang, Makassar pada Jumat (26/3/2010).
“Menurut sebagian ulama, kawin gantung belum memiliki akibat hukum seperti nikah pada umumnya kecuali dalam hak waris dan pemberian nafkah. Sementara soal bersetubuh bagi keduanya harus menunggu sampai kuat disetubuhi,” ujarnya.
Dalam kawin gantung seperti itu, lanjut Syaifuddin, bila kedua pasangan ini menginjak umur balig atau dewasa dan sudah merasa tidak cocok, makanya jalan bagi keduanya bisa melakukan perceraian atau talak.
Syaifuddin menambahkan, walau persoalan ini telah diputuskan di tingkat Bahtsul Masa’il, tapi akan dibahas serta difinalisasi nantinya melalui sidang pleno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar