Selasa, 13 Juli 2010

AS Kecewa "Sutradara Pemerkosa" Dibebaskan

AS Kecewa "Sutradara Pemerkosa" Dibebaskan
Roman Polanski bebas dan tak lagi menjalani tahanan rumah di Swiss
   
 
VIVAnews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kecewa atas keputusan Swiss yang membebaskan sutradara kondang, Roman Polanski. Swiss pun menolak permintaan ekstradisi AS atas Polanski, yang dinyatakan buron dalam kasus perkosaan atas seorang remaja pada 1977. 

Kekecewaan atas Swiss itu disampaikan juru bicara Departemen Luar Negeri AS, P.J. Crowley. "AS yakin bahwa perkosaan atas bocah berusia 13 tahun oleh seorang dewasa merupakan suatu kejahatan dan kami terus berupaya menegakkan keadilan atas kasus ini," kata Crowley, tak lama setelah pengumuman pemerintah Swiss atas nasib Polanski, Senin 12 Juli 2010 waktu setempat.

Polanski bebas dan tak lagi menjalani tahanan rumah di Swiss. Ini berkat keputusan pihak berwenang di Swiss, Senin, 12 Juli 2010. Swiss menolak permintaan ekstradisi atas sutradara berusia 76 tahun itu oleh Amerika Serikat (AS)

Menurut Swiss, AS gagal menyediakan kesaksian secara tertutup untuk menyangkal pembelaan pihak tergugat bahwa yang bersangkutan sebenarnya telah menjalani hukuman yang ditetapkan pihak berwenang setempat sebelum meninggalkan Los Angeles pada tiga dekade lampau. Demikian ungkap Menteri Kehakiman Swiss, Eveline Widmer-Schlumpf.

Kepala Kejaksaan Los Angeles County, Steve Cooley, menyebut keputusan Swiss itu bertentangan dengan keadilan. Dia pun menuduh Swiss memanfaatkan isu kesaksian tertutup sebagai alasan untuk membebaskan Polanski. 

Pejabat Departemen Kehakiman AS, Lanny Breuer, menilai bahwa AS sebenarnya sudah memenuhi semua prosedur permintaan ekstradisi kepada Swiss, dengan didukung perjanjian, fakta, dan dasar hukum.

Selain masalah hukum, permintaan ekstradisi itu berlangsung rumit dan secara diplomatik bersifat sensitif. Pasalnya, Polanski telah menyandang status sebagai ikon budaya di Prancis dan Polandia.

Dia pun menyandang dwi kewarganegaraan Prancis dan Polandia. Pemerintah Prancis juga dikenal tidak mau begitu saja mengekstradisi warganya ke negara lain, apalagi tokoh kondang seperti Polanski.  

Tidak heran bila Prancis menyambut bebasnya Polanski. "Sutradara besar Prancis-Polandia itu kini bisa dengan bebas bertemu kembali dengan yang dia cintai dan bisa mencurahkan diri sepenuhnya kepada kegiatan-kegiatan artistiknya," kata Menteri Luar Negeri Prancis, Bernard Kouchner.

Sambutan serupa juga diungkapkan Menteri Luar Negeri Polandia, Radek Sikorski. "Suatu solusi telah diputuskan untuk menghormati pertimbangan-pertimbangan hukum yang rumit dan situasi personal menyangkut kasus Pak Polanski," kata Sikorski.

Menyutradarai sejumlah film terkenal - diantaranya "Rosemary's Baby," "Chinatown," dan "The Pianist" - Polanski pernah didakwa mempermainkan seorang remaja berusia 13 tahun dengan minuman keras selama sesi modeling sebelum akhirnya memperkosa korban.

Polanski saat itu mendapat enam tuduhan, termasuk perkosaan dengan menggunakan obat terlarang, pelecehan anak dan sodomi. Namun, terdakwa mengaku salah atas satu tuduhan, yaitu melakukan hubungan seksual dengan korban yang belum dewasa.

Sebagai bentuk kompromi, hakim saat itu bersedia membatalkan semua tuduhan lain dan menvonis Polanski berupa kewajiban menjalani pemeriksaan psikiater selama 90 hari. Namun, Polanski dibebaskan setelah 42 hari menjalani pemeriksaan. Menurut psikiater yang memeriksanya, Polanski dinyatakan secara mental masih normal dan kemungkinan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Mengetahui Polanski masih normal, hakim lalu mengatakan bahwa sedianya dia akan memerintahkan terpidana untuk dipenjara selama 48 hari, atau sisa dari masa vonis yang belum dia jalani. Setelah menjalani hukuman, hakim rencananya meminta Polanski untuk bersedia meninggalkan AS. 

Namun, Polanski dianggap belum genap menjalani sisa masa hukuman saat dia pergi dari Los Angeles pada 1 Februari 1978. Sejak saat itu dia tidak kembali dan pihak berwenang AS menganggap Polanksi sebagai buronan. (Associated Press)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
THE FILTER Copyright © 2012 THE FILTER is Designed by AHMAD ILMAN Home | RSS Feed | Comment RSS