Jumat, 10 Desember 2010

2011 UMK Indramayu Mencapai 944.190

KONVEKSI 2Indramayu – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Indramayu pada tahun 2011 mendatang dipastikan mengalami kenaikan yang sangat signifikan bila dibandingkan tahun 2010 ini. Dari semula 845.150,- kini menjadi 944.190,- atau mengalami kenaikan 10,6 persen.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu Drs. Kamud pada saat sosialisasi UMK dihadapan peserta yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Serikat Buruh Indonesia (SBI) yang berlangsung di aula dinas setempat
Menurut Kamud, kenaikan UMK diseluruh Jawa Barat ini berdasarkan keputusan gubernur nomor 561/kep.1564-bangsos/2010 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 mendatang. UMK Kabupaten Indramayu yang mencapai 944.190,- merupakan yang tertinggi di wilayah III Cirebon, berdasarkan SK tersebut Kabupaten Majalengka sebesar 763.000,- Kuningan 749.000,- Kab. Cirebon 906.103,- dan Kota Cirebon 923.000,-.
Sementara itu untuk UMK di sektor migas juga mengalami kenaikan yakni mencapai 1.500.000,-. Sektor migas ini meliputi pengolahan, ekplorasi, dan kegiatan terminal tanki utama. Dengan adanya kenaikan UMK ini diharapkan semua perusahaan bisa mentaatinya dan memberikan hak para pekerja sesuai dengan ketentuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
THE FILTER Copyright © 2012 THE FILTER is Designed by AHMAD ILMAN Home | RSS Feed | Comment RSS